Diduga Selewengkan Retribusi Aset Negara, Koalisi Ormas Cibeureum Laporkan Beberapa Oknum Yang Diduga Terlibat

Ketua DPP Berantas Heri Ferianto didampingi Ketua PP Cibeureum Deni Jaelani

KOTA TASIK, lsmberantas.wordpress.com – Senin 6 April 2020, Koalisi Ormas Cibeureum menyampaikan surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kota Tasikmalaya perihal adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar didalam pengelolaan aset Negara yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Heri Ferianto Ketua DPP BERANTAS di Dampingi DENI JAELANI Ketua PEMUDA PANCASILA Kecamatan Cibeureum secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan pungutan liar yang diduga kuat di lakukan oleh Oknum, Ketua LPM, Mantan Lurah dan Pengurus Barang Kecamatan,”.

Aset Negara yang di maksud adalah aset milik Daerah yang berasal dari kekayaan Desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana tata cara pengelolaan dan pemanfaatannya diatur berdasarkan “Perwalkot No 34 A Tahun 2010”.

Berdasarkan pengaduan masyarakat serta temuan bukti bukti dan keterangan yang dianggap cukup, Koalisi Ormas Cibeureum mengindikasikan adanya penyimpangan dan pungutan liar yang diduga terjadi sejak tahun 2015.

Unsur Permasalahan Didalam Laporan,

Indikasi Penyelewengan :
1. Pendapatan total biaya sewa aset (retribusi) yang dipungut oleh pengelola sebesar Rp 30.000.000 per tahunnya. Sedangkan yang disetor ke Kas Daerah oleh pengelola melalui pengurus barang kecamatan hanya sebesar Rp 6.000.000 per tahunnya.
2. Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan aset serta perjanjian sewa aset yang dibuat oleh pengelola dan lurah pada saat itu tidaklah sesuai dengan ketentuan Perda yang mengatur dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Indikasi Pungutan liar :
1. Pengelola menentukan biaya sewa aset (retribusi) melebihi tarif yang ditentukan oleh Pemerintah Kota di dalam Perda retribusi, sehingga kelebihannya diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
2. Pengelola sering menyuruh orang lain untuk menagih biaya sewa aset kepada para pengguna aset tanpa memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
3. Pengelola sering melakukan intimidasi kepada para pengguna aset agar segera membayar biaya perpanjangan sewa meskipun belum jatuh tempo sesuai perjanjian. Jika para pengguna aset tidak menuruti permintaannya maka pengelola mengancam akan memindah sewakan kepada pihak lain.

Tim Investigasi Berantas (D.D)

Tuntut Keterbukaan Rencana Tol Bandung-Tasikmalaya, Aliansi Ormas Cibeureum Akan Gelar Aksi

KOTA TASIKMALAYA – Selasa 10/03/2020. Minimnya informasi terkait rencana pembangunan Tol Bandung – Tasikmalaya menjadi pemicu munculnya berbagai keresahan di masyarakat.

Menyikapi adanya berbagai keluhan masyarakat, Aliansi Ormas Cibeureum menuntut pihak pihak terkait untuk segera mengadakan sosialisasi (konsultasi publik) agar masyarakat yang akan terkena dampak, dan masyarakat yang tanahnya akan terkena pembebasan segera mendapatkan kejelasan informasi.

Dalam waktu dekat ini, Aliansi Ormas Cibeureum berencana akan menggelar aksi jika tuntutannya tidak kunjung mendapat tanggapan dari pihak pihak terkait.

Aliansi juga sudah menyurati pemerintah Kecamatan Cibeureum pada tanggal 26 Februari, meminta agar segera dilakukan sosialisasi dengan melibatkan seluruh masyarakat yang diperkirakan akan terkena dampak.

Ketua BERANTAS Heri Ferianto menyebutkan, rencana pembangunan Tol Bandung – Tasikmalaya terkesan tidak transparan khususnya bagi warga Cibeureum. Muali dari proses AMDAL yang tidak jelas hingga Penetapan Lokasi (Penlok) yang terkesan ditutup tutupi.

Padahal seharusnya konsultasi publik rencana pembangunan mencakup AMDAL dan rencana lokasi itu dilakukan sebelum penetapan lokasi (penlok) supaya masyarakat dapat menyampaikan berbagai saran, pendapat, tanggapan dan atau keberatan.

Karena menurut aturan yang ada, meskipun sudah dilaksanakan konsultasi publik tetapi masih terdapat pihak yang keberatan terhadap rencana pembangunan, maka seharusnya dilaksanakan konsultasi publik ulang. Apabila setelah konsultasi publik ulang masih terdapat pihak yang keberatan, maka intansi yang memerlukan tanah melaporkan kepada Gubernur melalui Tim Persiapan. Gubernur kemudian membentuk Tim kajian keberatan yang memiliki tugas menginventarisasi masalah yang menjadi keberatan. Kemudian melakukan klarifikasi/pertemuan dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan. Berdasarkan rekomendasi Tim kajian keberatan, Gubernur membuat surat kepada intansi yang memerlukan tanah perihal diterima/ditolaknya keberatan. Dalam hal keberatan diterima oleh Gubernur, maka intansi yang memerlukan tanah membatalkan rencana pembangunan di lokasi tersebut dan memindahkan ke lokasi lain. 

Pada prinsipnya, kami Aliansi Ormas Cibeureum mendukung program pemerintah yang tentunya bertujuan untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat. Namun kami berkeinginan agar seluruh tahapannya ditempuh dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memperhatikan hak dan kepentingan serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Konsultasi Publik Menjadi Permasalahan Krusial Dalam Tahapan Pembebasan Lahan

Persoalan pembebasan lahan menjadi salah satu isu krusial dalam pembangunan karena menyangkut kepastian berjalannya sebuah proyek.

Mengingat pentingnya masalah ini, masyarakat perlu mengetahui mekanisme dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Salah satu tahapan yang cukup krusial adalah “Konsultasi Publik”. Pada saat konsultasi publik rencana pembangunan untuk kepentingan umum, biasanya masyarakat belum bisa menggambarkan bagaimana dampak positif dan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Masyarakat juga sering kali tidak bisa mengambil keputusan apakah setuju atau keberatan terhadap lokasi rencana pembangunan karena yang disampaikan intansi terkait biasanya yang positif positifnya saja.

Masyarakat juga jarang bisa memastikan apakah tanahnya akan terkena pembebasan atau tidak, dan berapa perkiraan gambaran harga yang akan diterima. Minimnya informasi dan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pendapat dan keberatan sering kali membuat masyarakat tidak mendapat kepastian dan kejelasan. Padahal menurut aturan, justru pada saat konsultasi publik itulah keberatan para pihak bisa disampaikan sebelum ditetapkannya lokasi rencana pembangunan oleh Gubernur.

Apabila setelah konsultasi publik masih terdapat pihak yang keberatan terhadap rencana pembangunan, maka seharusnya dilaksanakan konsultasi publik ulang.

Apabila setelah konsultasi publik ulang masih terdapat pihak yang keberatan, maka intansi yang memerlukan tanah melaporkan kepada Gubernur melalui Tim Persiapan.

Gubernur kemudian membentuk Tim kajian keberatan yang memiliki tugas menginventarisasi masalah yang menjadi keberatan. Kemudian melakukan klarifikasi/pertemuan dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

Berdasarkan rekomendasi Tim kajian keberatan, Gubernur membuat surat kepada intansi yang memerlukan tanah perihal diterima/ditolaknya keberatan. Dalam hal keberatan diterima oleh Gubernur, maka intansi yang memerlukan tanah membatalkan rencana pembangunan di lokasi tersebut dan memindahkan ke lokasi lain. (Hf)

Kajian Yuridis Ruang Gerak LSM Dalam Pemberantasan Korupsi

Kajian Yuridis Ruang Gerak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang mengikutsertakan masyarakat/LSM telah diatur dalam United Nations Convention Against Corruption 2003, khususnya pada Pasal 13 disebutkan antara lain, bahwa “masing-masing negara wajib mengambil tindakan-tindakan yang semestinya, dalam kewenangannya dan sesuai dengan prinsip-pirinsip dasar hukum internalnya, meningkatkan partisipasi aktif perorangan dan kelompok di luar sector publik, seperti masyarakat sipil, organisasi-organisasi non pemerintah (NGO/LSM) dan organisasi-organisasi berbasis masyarakat.

Selanjutnya bagaimana pengaturannya dalam peraturan Perundang-undangan kita terhadap ruang yang diberikan kepada LSM dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 memberikan jaminan yang sanagt tegas dalam Pasal 28 E ayat (3) bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluakan pendapat “Ketetapan MPR –RI Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, antara lain disebutkan…… di samping itu terdapat desakan yang kuat dari masyarakat yang menginginkan terwujudnya berbagai langkah nyata oleh pemerintah dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dalam hal pemberantasan dan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, memberikan kesempatan kepada masyarakat/LSM untuk ikut berpartisipasi.

Selanjutnya dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo, Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi diatur dalam bab V, khususnya pada pasal 41 dan pasal 42. Demikian pula halnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 68 tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

Secara lebih khusus peran serta masyarakat dalam hal ini lebih banyak dilalukan oleh LSM, diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa Yang Harus Dilawan Bersama

BERANTAS – Korupsi yang terjadi di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan dan berdampak buruk luar biasa pada hampir seluruh sendi kehidupan. Korupsi telah menghancurkan sistem perekonomian, sistem demokrasi, sistem politik, sistem hukum, sistem pemerintahan, dan tatanan sosial kemasyarakatan di negeri ini.

Dilain pihak upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan selama ini belum menunjukkan hasil yang optimal. Korupsi dalam berbagai tingkatan tetap saja banyak terjadi seolah-olah telah menjadi bagian dari kehidupan kita yang bahkan sudah dianggap sebagai hal yang biasa.

Jika kondisi ini tetap kita biarkan berlangsung maka cepat atau lambat korupsi akan menghancurkan negeri ini. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang oleh karena itu memerlukan upaya luar biasa pula untuk memberantasnya.

Upaya pemberantasan korupsi – yang terdiri dari dua bagian besar, yaitu (1) penindakan, dan (2) pencegahan -tidak akan pernah berhasil optimal jika hanya dilakukan oleh pemerintah saja tanpa melibatkan peran serta masyarakat. Oleh karena itu tidaklah berlebihan jika kita selaku elemen masyarakat -sebagai salah satu bagian penting dari masyarakat yang merupakan pewaris masa depan- diharapkan dapat terlibat aktif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Keterlibatan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi tentu tidak pada upaya penindakan yang merupakan kewenangan institusi penegak hukum. Peran aktif masyarakat diharapkan lebih difokuskan pada upaya pencegahan korupsi dengan ikut membangun budaya anti korupsi.

Masyarakat diharapkan dapat berperan sebagai agen perubahan dan motor penggerak gerakan anti korupsi. Untuk dapat berperan aktif masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan yang cukup tentang seluk beluk korupsi dan pemberantasannya. Yang tidak kalah penting, untuk dapat berperan aktif masyarakat harus dapat memahami dan menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam kehidupan sehari-hari.

/rie

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai