Konsultasi Publik Menjadi Permasalahan Krusial Dalam Tahapan Pembebasan Lahan

Persoalan pembebasan lahan menjadi salah satu isu krusial dalam pembangunan karena menyangkut kepastian berjalannya sebuah proyek.

Mengingat pentingnya masalah ini, masyarakat perlu mengetahui mekanisme dalam pembebasan tanah untuk kepentingan umum.

Salah satu tahapan yang cukup krusial adalah “Konsultasi Publik”. Pada saat konsultasi publik rencana pembangunan untuk kepentingan umum, biasanya masyarakat belum bisa menggambarkan bagaimana dampak positif dan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Masyarakat juga sering kali tidak bisa mengambil keputusan apakah setuju atau keberatan terhadap lokasi rencana pembangunan karena yang disampaikan intansi terkait biasanya yang positif positifnya saja.

Masyarakat juga jarang bisa memastikan apakah tanahnya akan terkena pembebasan atau tidak, dan berapa perkiraan gambaran harga yang akan diterima. Minimnya informasi dan kesempatan untuk menyampaikan berbagai pendapat dan keberatan sering kali membuat masyarakat tidak mendapat kepastian dan kejelasan. Padahal menurut aturan, justru pada saat konsultasi publik itulah keberatan para pihak bisa disampaikan sebelum ditetapkannya lokasi rencana pembangunan oleh Gubernur.

Apabila setelah konsultasi publik masih terdapat pihak yang keberatan terhadap rencana pembangunan, maka seharusnya dilaksanakan konsultasi publik ulang.

Apabila setelah konsultasi publik ulang masih terdapat pihak yang keberatan, maka intansi yang memerlukan tanah melaporkan kepada Gubernur melalui Tim Persiapan.

Gubernur kemudian membentuk Tim kajian keberatan yang memiliki tugas menginventarisasi masalah yang menjadi keberatan. Kemudian melakukan klarifikasi/pertemuan dan membuat rekomendasi diterima atau ditolaknya keberatan.

Berdasarkan rekomendasi Tim kajian keberatan, Gubernur membuat surat kepada intansi yang memerlukan tanah perihal diterima/ditolaknya keberatan. Dalam hal keberatan diterima oleh Gubernur, maka intansi yang memerlukan tanah membatalkan rencana pembangunan di lokasi tersebut dan memindahkan ke lokasi lain. (Hf)

Diterbitkan oleh BERANTAS

Penggiat Anti Korupsi

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai