Diduga Selewengkan Retribusi Aset Negara, Koalisi Ormas Cibeureum Laporkan Beberapa Oknum Yang Diduga Terlibat

Ketua DPP Berantas Heri Ferianto didampingi Ketua PP Cibeureum Deni Jaelani

KOTA TASIK, lsmberantas.wordpress.com – Senin 6 April 2020, Koalisi Ormas Cibeureum menyampaikan surat laporan pengaduan yang ditujukan kepada Kapolres Kota Tasikmalaya perihal adanya dugaan penyimpangan dan pungutan liar didalam pengelolaan aset Negara yang berada dilingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.

Heri Ferianto Ketua DPP BERANTAS di Dampingi DENI JAELANI Ketua PEMUDA PANCASILA Kecamatan Cibeureum secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dan pungutan liar yang diduga kuat di lakukan oleh Oknum, Ketua LPM, Mantan Lurah dan Pengurus Barang Kecamatan,”.

Aset Negara yang di maksud adalah aset milik Daerah yang berasal dari kekayaan Desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, dimana tata cara pengelolaan dan pemanfaatannya diatur berdasarkan “Perwalkot No 34 A Tahun 2010”.

Berdasarkan pengaduan masyarakat serta temuan bukti bukti dan keterangan yang dianggap cukup, Koalisi Ormas Cibeureum mengindikasikan adanya penyimpangan dan pungutan liar yang diduga terjadi sejak tahun 2015.

Unsur Permasalahan Didalam Laporan,

Indikasi Penyelewengan :
1. Pendapatan total biaya sewa aset (retribusi) yang dipungut oleh pengelola sebesar Rp 30.000.000 per tahunnya. Sedangkan yang disetor ke Kas Daerah oleh pengelola melalui pengurus barang kecamatan hanya sebesar Rp 6.000.000 per tahunnya.
2. Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan aset serta perjanjian sewa aset yang dibuat oleh pengelola dan lurah pada saat itu tidaklah sesuai dengan ketentuan Perda yang mengatur dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Indikasi Pungutan liar :
1. Pengelola menentukan biaya sewa aset (retribusi) melebihi tarif yang ditentukan oleh Pemerintah Kota di dalam Perda retribusi, sehingga kelebihannya diduga dimanfaatkan untuk memperkaya diri.
2. Pengelola sering menyuruh orang lain untuk menagih biaya sewa aset kepada para pengguna aset tanpa memberikan kuitansi sebagai bukti pembayaran.
3. Pengelola sering melakukan intimidasi kepada para pengguna aset agar segera membayar biaya perpanjangan sewa meskipun belum jatuh tempo sesuai perjanjian. Jika para pengguna aset tidak menuruti permintaannya maka pengelola mengancam akan memindah sewakan kepada pihak lain.

Tim Investigasi Berantas (D.D)

Diterbitkan oleh BERANTAS

Penggiat Anti Korupsi

Tinggalkan komentar

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Ayo mulai